Cara Update Riwayat Gaji Berkala Pns Di Aplikasi Dapodik 2019.e

1 min read

Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Riwayat gaji berkala menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP bagi guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali.

Untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

CARA UPDATE RIWAYAT GAJI BERKALA PNS DI APLIKASI DAPODIK 2019.e

Setiap terbit SK gaji berkala baru, maka anda wajib memasukan ke aplikasi dapodik. Namun pada Dapodik 2019.c untuk perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat di lakukan oleh GTK yang bersangkutan menggunakan akunnya masing-masing.

Dengan kata lain anda sebagai Operator dapodik sekolah tidak dapat menyimpan perubahan data pribadi GTK menggunakan akun operator anda,.

Sebenarnya pada buku panduan Dapodik 2019.c pada hal.29 sudah di bahas bagaimana cara membuat akun GTK. Namun, jika anda kurang paham cara kerjanya, anda dapat mengikuti langkah saya berikut ini.

Silahkan anda Buka aplikasi Dapodikdasmen di Komputer anda, kemudian masukan Username dan Password.

Pilih GTK – Guru, Kemudian Pilih Nama Guru yang akan di buatkan akun PTKnya. Setelah itu anda pilih Penugasan.

Selanjutnya Pilih Buat/Ubah Akun PTK.

Masukan Password serta Konfirmasi Passwordnya, kemudian Pilih Simpan.

Sekedar saran saja saya sebagai Operator sekolah dalam membuat akun PTK, saya memilih untuk menyamakan semua password akun PTK.

Silahkan anda Keluar dari Aplikasi Daposikdasmen, kemudian Masuk Kembali menggunakan Akun PTK yang telah anda buat.

Pada Menu GTK anda Pilih Guru, kemudian anda dapat memilih untuk menekan Tombol Ubah.

Pada Menu Data Rincian GTK, silahkan anda pilih Rwy. Gaji Berkala, kemudian Pilih Tambah, masukan Pangkat Golongan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT KGB, Masa Kerja Thn, Masa Kerja Bln dan Gaji Pokok, Jangan Lupa untuk menyimpannya ya.

Cukup mudah ya, memang pada Aplikasi DAPODIK 2019.e ini untuk perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat di lakukan oleh GTK yang bersangkutan menggunakan akunnya masing-masing.

Mungkin Itu saja Artikel saya kali ini mengenai CARA UPDATE RIWAYAT GAJI BERKALA PNS DI APLIKASI DAPODIK 2019.e. Semoga Bermanfaat dan Terima kasih.

Budi Santoso Mobile Application Development

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *